Pengaduan Masyarakat
- Senin, 03 Agustus 2026
- Administrator
- 0 komentar
Pengaduan Masyarakat
Aspirasi Anda, Komitmen Kami untuk Terus Berbenah
SMP Negeri 3 Wates menyediakan Layanan Pengaduan Masyarakat sebagai sarana bagi peserta didik, orang tua/wali, alumni, dan masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, kritik yang membangun, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan layanan pendidikan.
Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis Pengaduan
Pengaduan Pelayanan
Menyampaikan keluhan terkait kualitas pelayanan yang diberikan oleh sekolah.
Contoh:
- Pelayanan administrasi.
- Pelayanan akademik.
- Pelayanan tata usaha.
- Pelayanan perpustakaan.
- Pelayanan UKS.
- Pelayanan lainnya.
Pengaduan Sarana dan Prasarana
Melaporkan kerusakan atau kekurangan fasilitas sekolah.
Contoh:
- Ruang kelas rusak.
- Meja dan kursi rusak.
- Toilet tidak berfungsi.
- Lampu atau listrik bermasalah.
- Kerusakan fasilitas olahraga.
- Kebersihan lingkungan sekolah.
Pengaduan Kesiswaan
Menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan peserta didik.
Contoh:
- Perundungan (bullying).
- Pelanggaran tata tertib.
- Kekerasan di lingkungan sekolah.
- Diskriminasi.
- Kenakalan peserta didik.
Pengaduan Etika dan Disiplin
Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan sekolah.
Saran dan Masukan
Masyarakat dapat memberikan ide, kritik yang membangun, maupun usulan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mutu pendidikan di SMP Negeri 3 Wates.
Cara Menyampaikan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung ke Tata Usaha atau PPID Sekolah.
- Telepon resmi sekolah.
- Email resmi sekolah.
- Formulir Pengaduan pada website sekolah.
- Kotak Saran yang tersedia di lingkungan sekolah.
Alur Penanganan Pengaduan
- Penyampaian Pengaduan
Pelapor menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui media yang tersedia. - Penerimaan dan Registrasi
Petugas mencatat dan memberikan nomor registrasi pengaduan. - Verifikasi
Pengaduan diperiksa untuk memastikan kelengkapan data dan ruang lingkup permasalahan. - Tindak Lanjut
Pengaduan diteruskan kepada unit yang berwenang untuk dilakukan penanganan. - Penyelesaian
Sekolah melakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pemberitahuan Hasil
Pelapor akan memperoleh informasi mengenai hasil tindak lanjut apabila mencantumkan identitas dan kontak yang dapat dihubungi.
Hak dan Kewajiban Pelapor
Hak Pelapor
- Mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional.
- Memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduan.
- Mendapat perlindungan atas kerahasiaan identitas.
- Menyampaikan pengaduan tanpa adanya diskriminasi.
Kewajiban Pelapor
- Menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyertakan bukti pendukung apabila tersedia.
- Menjaga etika dan kesopanan dalam penyampaian pengaduan.
Jam Pelayanan
| Hari | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin – Kamis | 07.30 – 15.00 WIB |
| Jumat | 07.30 – 14.00 WIB |
| Sabtu, Minggu & Hari Libur | Tutup |
Informasi Penting
- Seluruh pengaduan akan diproses sesuai prosedur dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan mutu layanan sekolah.
- Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengaduan yang disampaikan dengan bahasa yang sopan, data yang jelas, dan bukti pendukung akan memudahkan proses penanganan.
- Layanan ini tidak dipungut biaya.
Hubungi Kami
Layanan Pengaduan Masyarakat
SMP Negeri 3 Wates
Sogan, Wates, Kawirejan, Sogan, Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651.
Telepon: (0274) 773578
Email: smp3wates@yahoo.co.id
Website: https://smpn3wateskp.sch.id/
Komitmen Pelayanan
"Setiap Masukan adalah Kesempatan untuk Berbenah. Setiap Pengaduan adalah Langkah Menuju Pelayanan yang Lebih Baik."